Arsip untuk Desember, 2007

h1

Kabupaten Kuningan “?”

Desember 23, 2007
SERING dilupakan banyak orang, yang dijual dalam pemasaran pariwisata hanyalah sebatas keindahan alam. Pantainya yang indah dengan suasana memikat tatkala matahari terbenam, atau panorama keindahan alam lainnya yang selama ini selalu ditampilkan sebagai primadona obyek wisata di Jawa Barat.

Dalam soal yang satu ini, Kabupaten Kuningan sangat boleh jadi tergolong minim. Keindahan alamnya, hanya di beberapa lokasi saja yang sebenarnya bisa dijual. Kuningan, salah satu wilayah di antara Kabupaten Cirebon (di utara) dan Kabupaten Ciamis (di selatan), sama sekali tidak memiliki pantai. Daerahnya di sebelah timur berbatasan dengan Jawa Tengah.

Namun, kondisi seperti itu sama sekali bukanlah berarti Kuningan tidak memiliki potensi yang bisa dijual untuk mengembangkan daerah tersebut menjadi salah satu daerah tujuan wisata. Berbagai obyek wisata yang selama ini banyak dikunjungi antara lain Linggajati, Sangkanurip dan Waduk Darma, Cibulan, Talaga Remis, serta obyek wisata lainnya telah lama menjadi pilihan wisatawan, terutama wisatawan domestik.

Di Sangkanurip, selain tersedia hotel berbintang, wisatawan bisa memanjakan diri dengan mandi air panas dan spa. Jika suatu pagi berdiri di daerah yang dinamakan Linggajati, kita bisa menikmati bagaimana indahnya matahari terbit menyinari punggung Gunung Ciremai bagian timur yang menjulang pada ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut. Bagi mereka yang gemar bertualang dengan mendaki gunung, Ciremai merupakan medan tantangan menarik.

Nama Linggajati yang berasal dari kata “lingga” dan “jati”, erat kaitannya dengan batu berukuran tiga perempat meter yang terletak di salah satu lokasi pada ketinggian 2.300 meter. Daerahnya bisa ditempuh dari punggung gunung sebelah timur, setelah melewati jalan lurus terjal yang melelahkan. Batu yang dinamakan “lingga” itu oleh penduduk setempat dikeramatkan. Konon, tempat tersebut dipercaya pernah dijadikan tempat pertemuan wali songo yang dipimpin Sunan Gunung Jati dalam menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa.

***

KABUPATEN Kuningan tergolong sebagai wilayah kecil dengan luas 80.503 ha, sebagian besar wilayahnya terdiri dari lahan pertanian. Namun, sejarah dan latar belakang serta budaya daerahnya yang unik sekaligus menarik, sebenarnya merupakan kekayaan yang jarang dimiliki oleh daerah lainnya di Jawa Barat, sehingga daerah ini tidak patut berkecil hati. Jika cukup cekatan dan kreatif dalam mengembangkan pariwisata seja-rahnya, Kuningan tidak mustahil seperti maskot yang dijadikan lambang daerahnya, “Ke-cil-kecil Kuda Kuningan”.

Melalui berbagai peninggalan, baik pada zaman prasejarah maupun zaman perang kemerdekaan, daerah ini ibarat sebuah museum besar yang menyimpan kekayaan warisan budaya. Situs-situsnya tersebar hampir di semua wilayah, mencerminkan potensi yang tidak kecil. Keadaan itu sekaligus merupakan lahan tantangan para ahli untuk meneliti masa lalu daerah ini, mengingat sejarah Kuningan dapat dilacak hingga kira-kira 3.000 tahun sebelum masehi (SM).

Peninggalan zaman prasejarah sebagaimana ditemukan ahli kebudayaan Belanda Van der Hoop pada tahun 1935 sampai penelitian lanjutan yang dilakukan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional sejak tahun 1963, membuktikan hal itu. Setelah melalui berbagai penelitian lanjutan, benda-benda purbakala pada masa neolitik dan masa awal perunggu/besi itu kemudian disimpan di Museum dan Taman Purbakala Cipari, sebuah daerah yang letaknya sekitar 5 km dari Kota Kuningan.

Selain itu, tiga situs lainnya yang lokasinya saling berdekatan di Sagarahyang diduga kuat sebagai lokasi bekas kerajaan pertama Kuningan, dengan rajanya Seuweukarma yang berkuasa pada zaman Hindu. Ketiga situs yang terletak di Desa Sagarahyang, Kecamatan Darma, itu masing-masing situs Ciacra tem-pat ditemukannya patung sapi dan Dewa Syiwa, situs Linggayoni karena ditemukan lingga dan yoni serta situs pundek berundak di situs Linggahiang.

Jalinan rangkaian itu masih terus berlanjut sampai masuknya Islam ke Pulau Jawa, di mana Kuningan menjadi bagian dari Kerajaan Islam Cirebon di bawah pimpinan Sunan Gunung Jati. Di masa perang kemerdekaan, daerah ini kembali mencatat sejarah sebagai tempat pertemuan antara delegasi Belanda dan Indonesia. Delegasi Indonesia dipimpin Perdana Menteri Sutan Sjahrir, Mr Soesanto Tirtoprodjo, Dr AK Gani, dan Mr Mohammad Roem. Sedangkan delegasi Belanda terdiri dari Prof Ir Schmerhorn (ketua), Mr Van Pool, Dr Van de Boor, dan Dr Van Mook. Sebagaimana diketahui, perundingan yang dipimpin koordinator sidang Lord Kilearn dari Inggris itu kemudian melahirkan Perjanjian Linggarjati.

Atas dasar perjanjian itu pulalah, Sutan Sjahrir yang jadi utusan khusus Presiden RI mendapat peluang berbicara di depan Sidang Dewan Keamanan PBB pada tahun 1947 sehingga internasionalisasi konflik Indonesia-Belanda sebagai sesuatu yang paling ditakuti Belanda, akhirnya menjadi kenyataan.

Sayang, gedung bekas hotel yang sebelumnya milik janda Jasitem itu, keadaannya kini kurang mendapat perawatan karena kesulitan biaya.***

h1

Martabat

Desember 12, 2007

Suka Hardjana

Waktu masih duduk di bangku sekolah rakyat saya sering kesulitan membedakan kata martabat dan martabak. Buat anak kecil yang baru mulai belajar tahu memang agak sulit membedakan kedua kata itu.

Pertama, tentu karena kedua kata itu bukan kata bahasa Indonesia asli, melainkan contekan kata dari bahasa Arab. Kedua, karena di samping tak saling berkaitan, kedua kata benda tersebut sama sekali berbeda makna dan pengertian.

Buat anak kecil tentu lebih mudah memahami kata martabak. Martabak itu nyata, menarik perhatian, dan enak rasanya. Tetapi, martabat? Abstrak! Senyatanya tidak nyata. Ia hanya ada di benak angan-angan hasil bentukan abstraksi simbolis yang menjadi bagian konsep citra sosial dalam tata pergaulan antarmanusia. Kenyataan maya, kata orang zaman sekarang. Wajar bila anak-anak belum dapat memahami konsep semu di balik makna kata martabat.

Sejatinya, martabat hanyalah kesemuan (abstraksi sosial) yang seolah-olah. Hasil rekayasa adab manusia. Ia terbentuk melalui bangunan status yang diciptakan (diperkenalkan) sebagai hasil adopsi pergaulan manusia beradab. Konon, makin tinggi per/adab/an, makin berjenjang pula bangunan status sosial yang diciptakan manusia melalui adanya kebutuhan eksistensi ke koneksitas citra martabat.

Martabat adalah citra. Ia bangunan konstruksi sosial yang dianggap. Martabat lantas menjadi bagian penting bagi keberadaan manusia—baik pribadi maupun kelompok. Demikian pentingnya asumsi martabat manusia sampai-sampai ia menjadi pertaruhan hidup-mati bagi orang per orang, kelompok, maupun suku-suku bangsa tertentu.

Anehnya, manusia pilihan penuh martabat, seperti Jesus, Budha Gautama, Gandhi, Ibu Theresia, dan para sufi, sepertinya justru tidak begitu memusingkan martabat duniawi bagi dirinya sendiri: “Kerajaanku tidak ada di Bumi,” kata Jesus.

Mungkin paradoks ini bisa dibaca, semakin ciut (minder) citra martabat seseorang atau kelompok masyarakat dan suku/bangsa, semakin rusuh pula mereka merisaukan bangunan citra martabatnya. Orang lalu sering mudah marah, mudah merasa tersinggung, terhina, direndahkan, diremehkan, dilecehkan, disepelekan, tak dihargai, tak dihormati—merasa direndahkan harga diri dan martabatnya. Bagaimanakah sebenarnya martabat sehingga orang sering harus mati-matian mempertahankannya?

Martabat adalah asumsi dasar tingkat kemandirian eksistensi dalam adab tata pergaulan antarmanusia. Kecuali Hanoman dalam cerita wayang epik Mahabharata, makhluk binatang tak mengenal citra martabat. Semakin tinggi asumsi adab tata pergaulan antarmanusia, semakin tinggi pula pencitraan bangunan martabat yang dia angankan.

Dalam jenjangan status sosial hubungan antarmanusia, martabat sering dihubung-hubungkan dengan kekuasaan, kepangkatan, kedudukan dan jabatan, darah keturunan dan lingkungan, gelar, kekayaan dan sebagainya, sesuatu yang parameternya sumir dan diragukan.

Semua orang tahu, tak jarang orang berpangkat, berkuasa, berkedudukan, bergelar atau kaya ompong nama baik dan martabatnya karena terpeleset tingkah laku buruk di tataran umum.

Martabat juga sering dikorelasikan dengan nama baik, wibawa, kehormatan dan harga diri seseorang, kelompok, atau golongan masyarakat tertentu. Walaupun sama-sama abstrak, tetapi nama baik, wibawa, kehormatan, dan harga diri dipercaya sebagai elemen mendasar yang melatarbelakangi citra martabat seseorang.

Secara klasik, elemen-elemen mendasar yang menandai bobot martabat seseorang diyakini bersumber dari perilaku budi baik dan prestasi yang menimbulkan prestise sebagai modal personal. Dalam acuan lebih dekat saya kira tidak banyak orang yang tidak setuju bila dikatakan Bung Hatta, HAMKA, Ki Hadjar Dewantara, Agus Salim, dan Hamengku Buwono IX adalah contoh manusia Indonesia yang perilaku budi baik dan prestasi mereka (sebagai modal personal) melahirkan martabat yang membangkitkan rasa hormat hingga hari ini.

Dalam kondisi bangsa dan negara yang sedang kita lakoni saat ini, barangkali perilaku budi baik dan prestasi yang menimbulkan prestise sebagai modal personal untuk meraih bobot martabat (moral value) lebih baik perlu dikampanyekan kepada semua orang dan golongan.

Walau lebih sulit dari memberantas korupsi dan menegakkan hukum, cara yang diusulkan di atas akan jauh lebih efektif dan berguna daripada terus-menerus melampiaskan jargon politik pepesan kosong berbunyi nyaring budaya unggul, bangsa besar, kita telah …., kita juga bisa…. dan seterusnya.

Rasa minder dan kesumat harga diri tak akan membangunkan rasa hormat yang melahirkan martabat. Martabat hanya bisa dibangun dengan perilaku budi baik dan prestasi yang menimbulkan rasa hormat. Bukan karena sekadar kestabilan politik ragawi, kemakmuran surgawi dan kekuatan pertahanan militer otot-kawat-tulang besi. Banyak bangsa dan negara yang tergerogoti martabatnya justru karena kekuatan stabilitas politik, ekonomi dan pertahanannya yang represif dan menjadikan dirinya sebagai sumber petaka eksploitasi bagi orang dan bangsa lain.

Ekspansi kolonialisme baru dalam selubung neoliberalisme yang agresif dan mengabaikan martabat dan rasa hormat pihak liyan harus dicermati bila orang tak hendak dianggap keledai kampung oleh bangsa lain yang merasa lebih maju.

Martabat memang bukan martabak. Biar semu, tetapi terus dikejar orang. Seperti orang mengejar bayang-bayang sendiri. Sebagai modal personal, martabat hanya bisa dikejar dengan perbuatan nyata perilaku budi baik dan prestasi yang menimbulkan rasa hormat. Martabat tak mungkin diraih hanya dengan sekadar membangun wacana. Karena wacana itulah yang sesungguhnya semu dalam pengertian martabat sebenarnya.***

sumber KOMPAS

h1

Ribuan Kata di Kulit Putihmu

Desember 7, 2007

Kucium aroma tubuhmu di atas tikar.  Dan kutuliskan ribuan kalimat di atas kulitmu yang putih mulus. Alamat-alamat yang tidak kukenal pun tersimpan di antara lipatan ketiak dan selangkangan.

Sebait puisi pun telah kulumat dari bibirmu. Meski ribuan kata dan alinea tumpah di kepalaku. Aku tetap setia dalam pelangi yang turun dari ubun-ubunmu. Masih juga sadar, ketika ratusan perasaanku kau injak-injak dalam kamar dan menelantarkannya menjadi abu.

Aku tetap menyintai kamu dalam cermin. Sebongkah ludah yang mapir di meja kerja dan setumpuk caci maki dalam laci. Aku tetap merindui dalam sepi.

“Sayang, kau habiskan seluruh kulit yang menempel d tulangku. Jangan kau pergi meninggalkan secarik kertas dalam pas bunga!” Itu katamu ketika dangau terperangkap banjir bandang.

Sehelai kain, bergambar bangau dan cicak bertengkar kau samprkan di pundak. Lalu kau mengunyah pematang, sawah, ladang dan pepohonan yang dilewati. Aku tetap menyintaimu gumamu dalam rinai hujan. Sepercik air mampir di ujung hidungmu, lalu kau melmparnya ke muka aku.

Kita terbahak-bahak. Berlari menerobos air hujan yang mendinding. Kau leupas seluruh kain dalam lipatan, dikirimnya ke kantor pos. “Aku ingat ibu ka kampung,” ucapmu menyeka air mata.

Saat itu, kehidupan kita berubah. Kau diam dalam batu, aku terpuruk pada labu. Sungguh Aku tetap menyintaimu, dan aku tidak pernah pegal menuliskan kata itu di jidatmu***

h1

Anak Jalanan Dalam Perspektif HAM

Desember 7, 2007

Oleh ENDANG ILLYAS SUSANTO

KASUS kekerasan terhadap anak berulang menjadi sorotan publik. Berbagai penderitaan yang dialami anak telah menunjukkan bahwa hak hidup anak sebagai bagian integral dari hak asasi manusia telah terbiarkan, terancam, dan seakan tanpa penanganan.

Sudah seharusnya negara menempatkan posisi anak dalam kebijakan pembangunan sejajar dengan isu politik juga ekonomi. Pemerintah tak sepantasnya menempatkan anak sebagai persoalan domestik. Berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi.

Bagaimana kenyataannya? Lihatlah anak jalanan. Berdasarkan catatan Departemen Sosial (Depsos), jumlah anak jalanan mencapai 39.861 orang dengan sekitar 48% di antaranya anak yang baru turun ke jalan. Catatan itu diperoleh dari hasil survei sejak tahun 1998 di 12 kota besar di Indonesia. Secara nasional diperkirakan terdapat sebanyak 60.000 sampai 75.000 anak jalanan. Depsos juga mencatat bahwa 60% anak jalanan putus sekolah, 80% masih berhubungan dengan keluarganya, dan 18% perempuan.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengaku menerima berbagai pengaduan dengan jumlah anak korban kekerasan yang terus meningkat. Dari 481 kasus pada 2004 menjadi 736 kasus pada tahun 2005, dan meningkat lagi menjadi 1.124 kasus pada 2006. Jumlah kekerasan terhadap anak-anak ini hanyalah jumlah yang dilaporkan wilayah sekitar Jabodetabek. Sementara jumlah kekerasan terhadap anak secara nasional diperkirakan mencapai 72.000 kasus.

Dari berbagai analisis, pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak, di antaranya diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga, disfungsi keluarga, ekonomi, dan pandangan keliru tentang posisi anak dalam keluarga. Penyebab lainnya, terinspirasi tayangan televisi maupun media-media lain yang tersebar di lingkungan masyarakat. Yang mengejutkan, 62% tayangan televisi maupun media lainnya ternyata telah membangun dan menciptakan perilaku kekerasan terhadap anak.

Siapa anak?

Siapakah anak itu? Pasal 1 ayat 1 UU No.23/2002 menyebutkan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Pasal 1 KHA/Keppres No. 36/1990 menyatakan, “Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan UU yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”. Senada dengan itu, Pasal 1 ayat 5 UU No. 39/1999 tentang HAM mengatakan, “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.

Bangsa Indonesia sudah selayaknya memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan anak karena dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b ayat 2 disebutkan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Pasal 34 (1) berbunyi, “Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara”. Di sisi lain, perlindungan terhadap keberadaan anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak dan pasal 52 – 66 UU No. 39/1999 tentang HAM.

Secara umum dapat dikatakan, secara kuantitatif UU sudah memberikan perlindungan kepada anak-anak. Akan tetapi, implementasi peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan antara lain oleh pertama, upaya penegakan hukum masih mengalami kesulitan. Kedua, harmonisasi berbagai UU yang memberikan perlindungan kepada anak dihadapkan pada berbagai hambatan. Ketiga, sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat belum sepenuhnya dapat dilakukan dengan baik. Terakhir, keempat, kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sayangnya, banyaknya peraturan itu tidak didukung dengan implementasinya.

Harus diakui, keberadaan anak-anak merupakan mayoritas di negeri ini. Karenanya diperlukan tindakan aktif untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka melalui penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya. Hak asasi anak belum sepenuhnya terpenuhi secara maksimal, sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya. Berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa masih dijumpai anak-anak yang mendapat perlakuan yang belum sesuai dengan harapan. Kendalanya antara lain, kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yang masih dialami masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, sudah saatnya legislatif dan eksekutif memasukkan Kementerian Khusus Anak dalam RUU Kementerian Negara yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus-RUU Kementerian Negara) DPR-RI sebagai kementerian negara. Kedua, menjadikan program perlindungan anak di Indonesia menjadi sebuah program prioritas bagi pemerintah dalam menjawab komitmen negara sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak.

Ketiga, mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya. Keempat, merealisasi anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana yang dimandatkan UUD 45, dan memberikan akta kelahiran gratis sebagai salah satu hak identitas warga bangsa dan sebagai implementasi pelaksanaan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kelima, menyediakan pelayanan publik komprehensif dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat serta anak pada khususnya tanpa diskriminasi dengan menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan secara gratis bagi semua anak Indonesia. Keenam, negara bertanggung jawab dalam menghentikan tayangan-tayangan kekerasan, mistik, pornografi, dan tayangan lainnya yang tidak mendidik bagi proses tumbuh kembang anak.***

Penulis, Ketua DPD Forum Kebersamaan Pemuda Demokrat (FKPD) Jawa Barat.

sumber Pikiran Rakyat

h1

Ritual Tubuh Perempuan

Desember 4, 2007

PEREMPUAN itu memberi maskara pada bulu matanya agar tampak lentik. Untuk menegaskan kesegaran bibirnya, ia mengulaskan lipstik merah. Lalu dengan pensil hitam, ia membuat celak (eye liner), mengelilingi kedua sisi matanya.
Celak ini juga akan memberi aksentuasi pada permukaan mata sehingga tampak lebih berbinar. Sedang di alis matanya, ia lalu menarik dan membentuk garis tebal.
Tak puas sampai di situ, perempuan itu membawa wajahnya ke ruang operasi. Dia terpejam. Wajahnya dikelelingi banyak tangan, juga suntikan dan berbagai peralatan lainnya.
Berdandan, bagi seorang perempuan, tak ubahnya satu ritual. Upacara yang untuk itu setiap hari ia harus menyisihkan waktu, bahkan sampai berjam-jam. Ritual tersebut menegaskan betapa bagi perempuan ruang di dalam dan di luar rumah itu memiliki hukum kehadiran yang berbeda. Ruang di luar rumah, entah dan entah sejak kapan, dihidupi oleh hukum kehadiran yang melainkan perempuan dan lelaki.
Hukum kehadiran bagi perempuan selalu tak pernah cukup dengan kehadiran tubuh yang rapi. Melainkan juga selalu akhirnya berurusan dengan ukuran dan konsep cantik serta seksi.
Dalam ritual menjelang keluar rumah, wajah adalah pusat konsentrasi ritual perempuan demi memenuhi hukum kehadiran di luar rumah. Demi hukum kehadiran di luar rumah, wajah kehilangan haknya dalam menentukan bentuknya. Ia diintervensi oleh keperluan-keperluan memenuhi hukum kehadiran di luar rumah.
Sedangkan hukum kehadiran yang lain juga menghendaki tubuh perempuan yang ramping dan seksi. Hukum yang akhirnya tidak lagi datang dari ruang di luar rumah, melainkan juga hidup di dalam ruang diri perempuan . Bentuk tubuh akhirnya dipahami dalam konsep lama bahwa tubuh perempuan adalah keindahan.
Dan modernitas mengunci keindahan itu dengan satu ukuran, seksi, ramping, tinggi, dan putih. Lewat teknologi informasi modernitas terus memprovokasi ukuran keindahan tersebut, sehingga ukuran itu berubah tidak lagi menjadi sekadar hukum kehadiran di luar rumah, melainkan menjadi sesuatu yang diimani oleh perempuan.
Akan tetapi, tubuh perempuan juga bisa mengambil sikap yang sebaliknya. Ketelanjangannya sama sekali tak berurusan dengan kecantikan dan keindahan. Bahkan ketelanjangan itu dimaknai sebagai cara untuk merepsentasikan perlawanan, termasuk perlawanan terhadap kecantikan yang diimani itu sendiri. Rambut yang kerap disebut sebagai mahkota wanita, dibuang dan dihabisi sehingga ia menjadi plontos.
Tubuh di situ tidak lagi berinteraksi dengan ruang di dalam dirinya bagi keperluan melayani hasrat dan mimpi pada kecantikan. Melainkan dengan sesuatu di luar dirinya. Hukum kehadiran tidak lagi dinyatakan di muka cermin, tapi dengan pisau dapur, tikus, dan sikap tubuh yang gemetar, tegang, dan ganjil. Pisau dapur sebagai benda yang selalu dihubungkan dengan perempuan dalam urusan masak-memasak, dihadirkan tidak lagi sebagai benda yang melukiskan pengabdian. Tetapi sebagai alat untuk membunuh, sebagai metafora perlawanan
**
“HOW Do I Look?” Demikian tajuk pameran empat pelukis (perempuan) Bandung di Galeri Nasional Indonesia Jakarta, 14-24 November 2007. Baik Anunsiata, Cipuk Setyowati, Gilang Cempaka, atau Uun Rohayati, dalam pameran itu mengusung gagasan ihwal bagaimana tubuh sebagai sebuah dunia yang dinyatakan dan menyatakan dirinya, dengan berbagai sikap dan sudut pandang yang berbeda.
Jika Anunsiata mengosentrasikan kesadaran ihwal tubuh perempuan dalam intervensi teknologi visual yang menyaran pada penolakan tubuh telanjang sebagai sesuatu yang jorok, Cipuk Setyowati berangkat dari sudut perempuan yang mengimani tubuhnya sebagai keindahan yang telah luluh ke dalam dirinya.
Dalam karya keduanya, tubuh perempuan dan hukum kehadiran di luar rumah saling berhadapan dalam hubungan saling menegaskan. Berbeda dengan keduanya, Gilang Cempaka dan Uun Rohyati menghadirkan tubuh perempuan yang lain.
Dengan judul “How Do I Look?” yang terdiri dari delapan lukisan, Gilang Cempaka menghadirkan delapan adegan ketika perempuan berdandan di depan cermin. Dari mulai memberi maskara, lipstik, membuat alis mata, hingga wajah perempuan dalam ruang operasi. Sedangkan Uun Rohyati menating sejumlah karya yang menampilkan tubuh perempuan sebagai sebuah dunia yang memunggungi keimanan pada kecantikan dan keindahan, untuk lantas hadir sebagai tubuh yang menyatakan kehadirannya dengan sejenis perlawanan.
Keempat pelukis (perempuan) Bandung ini berangkat menating kesadaran ihwal tubuh dengan penguasaan teknis yang tak kalah menariknya. Tak hanya penguasaan anatomi yang fasih, olahan warna, atau sapuan untuk memberi aksentuasi pada bidang dan volume. Melainkan bagaimana keseluruhan unsur bentuk itu memberi penegasan ke dalam gagasan kesadaran yang hendak dihadirkan.
Dengan meniru teknik olahan komputer, di kanvas Anunsiata tubuh perempuan adalah ritual itu sendiri. Ritual kehadiran di tengah eforia teknologi informasi yang kerap gegabah menempatkan keindahan lekuk tubuh perempuan sebagai komoditi bagi pikiran-pikiran yang jorok. Inilah yang hendak ditolak Anunsatia.
Dalam berbagai posisi, lewat “Pic # 3″, “Pic # 4″, “Pic# 5″ dan “Pic# 6″, misalnya, tubuh perempuan dihadirkan dengan keindahan lekuk dan liuknya. Tak ada apa pun selain keindahan tubuh itu sendiri. Sudut pandang ini mungkin telah menjadi stereotip dalam mengungkap keindahan tubuh perempuan. Namun Anunsatia terasa mencoba untuk lolos dari stereotip semacam itu. Bukan hanya dari bagaimana ia mengolah unsur bentuk, namun juga dari gestur tubuh perempuan yang dihadirkannya. Gestur yang bergerak tanpa beban apa pun. Sedangkan tubuh perempuan di atas Cipuk Setwoyati adalah tubuh dalam ritual yang diam. Tubuh di situ berada dalam ruang diri yang dihayati, seperti terasa dalam “Meditasi” atau “After Merried”.
Sikap pandangan terhadap tubuh sebagai sebuah dunia di hadapan kesemestaan dunia di luar dirinya, terasa lebih tegas dinyatakan oleh Gilang Cempaka dan Uun Rohayati. Dengan olahan warna-warna terang, delapan lukisan Gilang menampilkan pantulan cermin wajah perempuan yang sedang berdandan. Di situ, berdandan sebagai ritual keseharian memaktubkan kesadaran pada apa dan bagaimana sesungguhnya perempuan memaknai wajahnya demi memenuhi hukum-hukum kehadiran di luar rumah.
Jika Anunsatia, Cipuk Setyowati, dan Gilang Cempaka, mengusung tubuh perempuan dalam konteks kecantikan dan keindahan, Uun Rohyati mengambil jarak dan posisi yang berbeda. Di atas kanvas Uun, tubuh perempuan hadir dalam sapuan-sapuan warna cokelat yang murung, komposisi yang datar, dan bidang-bidang ruang yang cenderung ilusif. Di atas kanvas Uun, tubuh perempuan berkepala plontos hadir dalam ritual perlawanan sekaligus kesakitan.
Metafora dan ikon yang dihadirkannya pun bukanlah maskara, lipstik, atau bunga, melainkan pisau dapur berlumur darah (“Pisau Berdarah”) dan seekor tikus (“Tikusku”). Juga gestur tubuh yang secara sengaja menjadi ganjil bagi seorang perempuan, dari mulai menungging hingga “Menelan Tikus”. Tubuh perempuan di atas kanvas Uun adalah tubuh yang juga mengerikan, seperti “Panjang Lidah”
Akhirnya, seperti tulis Wulandani Dirgantoro, pameran itu menampilkan figur-figur perempuan dalam berbagai bentuk dan pose. Aspek performatif dari figur-figur itu dapat dikatakan mewakili persepsi dan pengalaman keseharian perempuan pada umumnya, yaitu, apa yang mereka pikirkan tentang tubuh mereka, tubuh perempuan lain, postur, hingga pikiran-pikiran terdalam. (Ahda Imran)***