
Waspadai Praktek Perjokian dalam Pileg
April 2, 2009Rumor “joki” dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) semakin santer, sehingga menjadi wacana hangat dikalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Timbulnya rumor itu dikarenakan beberapa hal. Diantaranya calon legislatif (caleg) berambisi meraup suara sebanyak-banyaknya sesuai keputusan mahkamah konstitusi (MK). Juga dampak gengsi berlebihan.
Adanya mental kurang bagus dari segelintir masyarakat yang pro terhadap salah seorang caleg sesuai daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menggoalkannya. Strategi penjokian ini menguap secara tidak sengaja mendengar harewos bojong (bisik-bisik) dari beberapa tim sukses beberapa caleg. Cara ini dianggap paling ampuh menambah jumlah suara.
Meski tidak sedikit dana yang dikeluarkan. Kolaborasi antara caleg, tim sukses dan penitia tempat pemungutan suara (TPS) atau saksi dianggap pas. Khususnya tiga komponen terakhir merupakan ujung tombak terakhir. Setelah melakukan kampanye dengan menguras kocek, tenaga dan pikiran. Tentu tidak ingin hasilnya sia-sia, maka perlu fhinising touch bagus.
Ada beberapa cara untuk menjadikan joki di TPS. Sebut saja memberikan sejumlah uang untuk panitia dengan sebutan uang lelah, uang bilik, uang tenda, uang kebersihan dan seterusnya. Begitu pun terhadap saksi. Kelemahan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. apabila dana untuk TPS minim dan saksi tidak dibayar atau hanya dibayar dalam jumlah kecil.
Selain itu, faktor mental panitia dan saksi pun menentukan. Jika mentalnya bagus dan ingin mendirikan sendi-sendi demokrasi, mereka akan menolak. Tapi jika tidak, maka siasat pun dilakukan secara kolektif. Dalih sederhananya, jika seorang saksi memeroleh Rp20.000 dan makan siang sangat minim. Begitu pun panitia berhitung mulai dari persiapan sampai pelaksanaan dengan seabreg pernak-pernik.
Tentu menelan biaya cukup besar. Andaikan saja, harus sewa tenda, kursi dan sound sistem dengan biaya satu juta. Sementara dana dari KPU pusat dan daerah hanya dianggarkan lima ratus ribu. Tentu tekor. Begitu pun dengan honor panitia di TPS selama tiga bulan katakanlah sebesar tiga ratus ribu perorang. Mereka anggap terlalu minim dan harus saweran dengan warga.
Ketika ada iming-iming setiap orang dalam satu TPS memeroleh lima ratus ribu rupiah seumpamanya dan dilakukan cash and carry. Bagi yang tergiur, akan langsung menyetujui. Anggapannya, masyarakat tidak akan tahu. Sebab saat penghitungan tidak akan dilihat oleh seluruh warga pemilih yang jumlah per-TPS-nya tidak kurang dari 400 orang.
Si caleg pun tidak akan merasa keberatan dikarenakan tujuan akhirnya memeroleh suara signifikan supaya duduk di DPR RI, DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jika dihitung saja seumpamanya di atau dirata-ratakan satu kabupaten 2.500 TPS dikalikan tiga. Maka jumlah TPS adan 7.500. Jumlah sebanyak itu yang bisa dipake jokinya ada 1.500 TPS dengan asumsi.
Satu TPS, hak pilihnya 400 orang, jumlahnya 600.000 suara. Sementara satu kursi anggota DPR RI andaikan BPP-nya 600.000. DPRD Provinsi 200.000 dan DPRD Kabupaten/Kota tergantung jumlah penduduknya. Bisa juga lebih rendah BPP-nya apabila suara sah lebih sedikit karena dengan pelbagai alasan. Seperti adanya pemilih tidak menggunakan haknya.
Supaya memeroleh satu kursi sesuai BPP, maka kocek yang dikeluarkan 1.500 dikalikan Rp5 juta seumpamanya. Dana yang dikeluarkan tidak kurang dari Rp6 milyar. Jumlah itu sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kemenangan harga diri, citra diri dan status sosial di masyarakat. Sebab uang sebanyak itu jika sudah menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dapat lunas selama lima tahun.
Jumlah suara itu pun berguna untuk pemilihan presiden (Pilpres) mendatang. Sebab dalam Pilpres sudah jelas ketentuannya. Perolehan 20 persen dari jumlah anggota DPR RI atau 25 persen dari suara sah. Jika setiap dapil memeroleh satu kursi tentu partai diuntungkan juga. Andaikan tidak sekalipun, calon presiden akan mengandalkan suara sah.
Bisa terjadi koalisi antar partai non parlemen yang hanya memeroleh suara sah untuk memanfaatkan “syawat nyalon presiden”. Dugaan praktik seperti itu, dapat dieliminir sejak dini. Apabila masyarakat turut memantau. Partisifasi masyarakat harus lebih besar sebab, penjokian akan merusak sendi-sendi demokrasi yang tengah berjalan. Bagaimana jadinya, caleg yang tidak terpilih masyarakat. Tiba-tiba jadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten.***
wah kwlo memang begitu, lembaga pengawas mesti kerja keras, trus saksi2 juga harus jeli, para pemantau dan wartawan harus teliti dan hati2.
Para caleg kok pake segala cara untuk dapat kursi…. (tanya knapa?)